SEPUTARLAMPUNG.COM - Aksi pencabulan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat ternyata dilakukan sejak tahun 2020.
Pelaku dengan inisial B mencabuli anak didiknya dalam rentang tahun 2020 hingga 2021, sebelum terbongkar setelah dua korbannya melaporkan ke polisi.
Hal ini seperti diungkapkan Kapolres Pesisir Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, "Berdasarkan pengakuan pelaku B, telah melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2020," kata Kapolres, sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews, Sabtu, 15 Januari 2022.
Korban B tercatat sebanyak 14 siswi, namun baru dua yang membuat laporan ke polisi.
"Ya, ini baru dua keluarga korban yang membuat laporan, tapi berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan asusila kepada 12 siswa lainnya," ujarnya.
AKBP Hadi menjelaskan bahwa B ditangkap pada Sabtu, 8 Januari 2022, setelah polisi menerima laporan dari salah satu keluarga korban (S) pada Rabu, 7 Januari 2022.
"Kita sekarang sedang menelusuri siapa-siapa saja korban dari B ini dan mendorong mereka agar membuat laporan juga. Mungkin keluarga tidak membuat laporan karena malu atau trauma ataupun takut karena dianggap aib," ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, B berpura-pura ingin melakukan cek fisik kepada para korban.