"Apindo Lampung juga akan berupaya mendorong dibentuk Dewan Pengupahan di Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran. Target kami UMP-UMK 2023 di empat kabupaten ini sudah punya UMK sendiri," tekad mantan Ketua Pemuda Pancasila dan Kadin Bandarlampung itu.
Berikut rincian daftar UMP 2022 di 33 provinsi Indonesia minus Maluku:
1. Aceh Rp3.166.460 naik dari sebelumnya Rp3.165.031
2. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.
3.Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp3.005.460
5. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66
6. Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01