UMK Bandarlampung Segera Ditetapkan, Bakal Lebih Tinggi dari UMP Lampung

- 23 November 2021, 07:00 WIB
ilustrasi upah minimum kota (UMK) Bandarlampung.
ilustrasi upah minimum kota (UMK) Bandarlampung. /ekonug/pixabay

Sementara, itu Pemprov Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18 atau naik 0,35 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan UMP tahun 2022 merupakan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November lalu.

Baca Juga: Jadwal TV Selasa, 23 November 2021: MNCTV, NET TV, GTV, RCTI, TRANSTV, ANTV, SCTV, Trans7 dan Indosiar

Dan merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah