Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Donny Damanik mengingatkan agar kendaran dengan kategori tersebut akan ditindak melalui undang-undang yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang dapat menolak masuknya kendaraan tersebut adalah Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 19 Maret 2021.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandarlampung akan segera menggulirkan program bantuan pinjaman modal tanpa bunga kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga: Khutbah Jumat 19 Maret 2021: Bertema Sya’ban dan Persiapan Menyambut Ramadan
Wali Kota Bandalampung Eva Dwiana mengatakan bantuan itu digulirkan untuk menyokong modal bagi para pelaku usaha UMKM.
Saat ini pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan Bank Mandiri dan BNI untuk menggulirkan skema pinjaman tanpa modal tersebut.
Eva menegaskan bahwa UMKM yang akan mendapatkan bantuan pinjaman modal tanpa bunga ini hanya yang berdomisili di Bandarlampung dan memiliki usaha jelas.***