Eva Dwiana dan Deddy Amrullah Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung

- 18 Februari 2021, 14:15 WIB
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat menunjukan surat keputasan penetapan dari KPU Bandarlampung. Kamis. (18/2/2021)
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat menunjukan surat keputasan penetapan dari KPU Bandarlampung. Kamis. (18/2/2021) /Dian Hadiyatna/ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sah menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung periode 2020-2024.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung pada Kamis, 18 Februari 2021.

Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi menyampaikan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Viral, Nissa Sabyan Dituding Jadi Pelakor, Adik Ipar Beberkan Perselingkuhan: Dua Tahun Kakak Saya Sabar

"Sesuai aturan kami harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat lima hari setelah menerima salinan keputusan maka hari ini kita melakukan  pengesahan dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih," kata Dedi seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara, Kamis, 18 Februari 2021.

Adapun sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah diputuskan memenangkan Pilkada Bandarlampung 2020 oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA itu menggugurkan keputusan KPU Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta pilkada 2020 karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Baca Juga: Mau Jadi Psikolog? Ini 5 Rekomendasi Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Pulau Jawa

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan keputusan MK pada Rabu (17/2) dari KPU RI yang sebelumnya telah mendapatkan salinan putusan dari MK pada Selasa (16/2).

"Jadi salinan putusan MK tersebut kami menerimanya dari KPU RI, yang mana KPU RI pun menerimanya dari MK," kata Dedi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x