Didiskualifikasi dari Pilkada Bandarlampung, Pasangan Eva-Deddy Gugat Putusan Bawaslu ke MA

- 7 Januari 2021, 06:10 WIB
Sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM oleh Bawaslu Lampung.
Sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM oleh Bawaslu Lampung. /Instagram.com/@bawaslulampung

SEPUTAR LAMPUNG - Usai diputuskan untuk didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Bandarlampung oleh Bawaslu Lampung, pasangan calon nomor urut 03  Eva Dwiana-Deddy Amarullah akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh tim hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Kami segera melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata M Yunus, kuasa hukum pasangan Eva-Deddy, M Yunus di Bandarlampung, Rabu 6 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: KPU Bandarlampung akan Konsultasi ke Provinsi dan Pusat Terkait Perintah Bawaslu

Yunus menyebut Bawaslu Lampung melakukan diskriminasi saat mengambil keputusan dalam sidang dugaan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan tidak mempertimbangkan keterangan pihak terkait, yakni Bawaslu Bandarlampung dan KPU Bandarlampung.

"Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan Bawaslu Lampung atas sengketa Pilkada Lampung Tengah yang mempertimbangkan Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan. Sedangkan untuk Bandarlampung, tidak ada satupun yang menjadi acuan," ujarnya.

Ia menilai bahwa Bawaslu Lampung sudah melampaui kewenangannya dalam menafsirkan undang-undang (UU) sebab mereka bukan yudikatif, tetapi rumpun eksekutif dalam menjalankan UU.

Baca Juga: Update Umroh 2021, Ini Imbauan Terbaru Pemerintah Arab Saudi untuk Para Jemaah

"Menurut undang-undang, jelas pasangan calon yang diatur, bukan di luar pasangan calon. Namun, Bawaslu menafsirkan bahwa  di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,” kata dia.

Yunus menambahkan bahawa tidak terdapat satu pun bukti bahwa Wali Kota Bandarlampung Herman HN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pasangan Calon Nomor 03.

"Putusan ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota  Bandarlampung terkait pelanggaran TSM. Keterangan Bawaslu Kota Bandarlampung pun sebagai pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran TSM oleh Paslon Nomor 03," kata dia.

Baca Juga: Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilkada Bandarlampung Didiskualifikasi Bawaslu Lampung

Sebelumnya, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.

Terkait itu, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pilkada. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah