Dampak Pandemi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Dilaksanakan Secara Daring

- 22 Januari 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Kegiatan Kuliah Kerja Nyata.
Ilustrasi Kegiatan Kuliah Kerja Nyata. //PR/ EVI SAPITRI

SEPUTAR LAMPUNG - Kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN merupakan salah satu kegiatan penting bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

KKN menjadi bekal bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmunya sekaligus mengabdi di kehidupan nyata masyarakat.

Sayangnya, pandemi Covid-19 yang saat ini mewabah di seluruh penjuru dunia, telah berimbas sangat besar di sektor pendidikan.

Tak hanya kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), KKN pun dilakukan secara online.

Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

Salah satu perguruan tinggi di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan KKN secara online adalah Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

Diberitakan ANTARA pada 4 Januari 2021, sebanyak 1.877 mahasiswa ITERA melaksanakan KKN dalam jaringan di 118 Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Dalam KKN periode ke-6 tersebut, mahasiswa ITERA akan mengabdi di 118 SMA/SMK yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung 31 sekolah , Lampung Tengah (14), Lampung Timur (12), Way kanan (6), Tulang Bawang (2), Tulang Bawang Barat (3), Lampung Utara (9), Lampung Barat (4), Lampung Selatan (12), Metro (7), Pesawaran (4), Pringsewu (7), dan Tanggamus (7).

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Bahaya Kerokan di Bagian Leher, Bisa Rusak Syaraf dan Picu Stroke

Sementara itu, Universitas Lampung (Unila) hingga Jumat, 22 Januari 2021, masih menunggu surat secara resmi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung untuk menunda Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara offline direncanakan mulai dilaksanakan 26 Januari 2021 mendatang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah mengeluarkan surat pelarangan pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19.

"Kita sudah keluarkan surat edaran bagi rektor universitas negeri ataupun swasta mengenai hal ini, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Siap-siap, 6 Bantuan Sosial Tunai Ini Akan Cair di Bulan Februari 2021, Simak Rinciannya

Fahrizal mengatakan dikeluarkannya surat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kluster persebaran COVID-19.

"Seperti yang kita ketahui ada sejumlah universitas yang akan melaksanakan kegiatan KKN ataupun PKL sehingga kita keluarkan surat tersebut, jangan sampai ada kegiatan yang menjadi kluster penularan COVID-19 sebab kita sedang gencar menurunkan kasus COVID-19," ucapnya.

Menurutnya, selama pandemi COVID-19 masih berlangsung diharapkan institusi pendidikan dapat menyesuaikan format bagi pelaksanaan kegiatan lapangan bagi mahasiswanya.

Baca Juga: Fantastis, 5 Pekerjaan Ini Miliki Gaji 3 Kali Lipat UMP Jakarta, Pencari Kerja Wajib Tahu!

"Jadi perlu memperhatikan kalau pandemi COVID-19 belum selesai, kalau melaksanakan kegiatan tentu harus menjamin keselamatan, sehingga kita imbau untuk ditunda sampai situasi kondusif," ujarnya lagi.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi COVID-19.

Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, serta mengimbau pimpinan universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus COVID-19.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x