KPK Tetapkan Satu Lagi Pejabat sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Lampung Selatan

7 Oktober 2020, 10:00 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers terkait penetapan Kadis PUPR Lampung Selatan SY sebagai tersangka. /Twitter/@KPK

SEPUTAR LAMPUNG - Pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017, menyeret satu orang lagi. Kini giliran Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan SY ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diumumkan dalam siaran pers, Selasa, 6 Oktober 2020, di Gedung KPK Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan HH, yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka pada perakara yang sama, 24 September 2020 lalu.

"Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lampung Selatan, SY dan HH mendapatkan perintah dari ZH selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Baca Juga: Banjir Dukungan Usai Dipolisikan, Najwa Shihab Diminta Suarakan Kepentingan Rakyat yang Tak Didengar

HH diduga mendapatkan perintah dari ZH selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

"HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada ABN yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung," ungkap dia.

Kemudian, SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Baca Juga: 'Wawancara Kursi Kosong' Jadi Polemik, Ini Profil Najwa Shihab yang Sarat Prestasi Jurnalistik

"Selanjutnya, SY mem-"plotting" rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan," ujar Karyoto.

SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan unggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan "plotting" yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk ZH diberikan kepada ABN. Dana yang diterima untuk Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebesar 0,5-0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PUPR sebesar 2 persen," ujar Karyoto.

Baca Juga: Rawan Dicuri, Chef Juna Siagakan Dua Anjing Penjaga untuk Amankan Janda Bolong Berharga Ratusan Juta

Ia menyatakan sejak kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, dana yang sudah diterima oleh ZH melalui ABN yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola oleh SY dan HH, yakni pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935. ***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler