Pasca OTT, Dua ASN Pemprov Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Bandarlampung

1 Oktober 2020, 06:45 WIB
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. ) /Lampung.antaranews

SEPUTAR LAMPUNG - Polisi akhirnya menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung menjadi tersangka, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Bandarlampung, Selasa, 29 September 2020.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya, di Bandarlampung, Rabu, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Stabil di Awal Bulan, Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 1 Oktober 2020

"Kedua tersangka itu yakni Kabid Perizinan, NY (50) dan seorang stafnya EE (50). Sedangkan satu orang lainnya berinisial D hanya sebagai saksi,"ujarnya seperti dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ANTARA.

Kedua ASN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh ASN, dan saat ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"OTT ini berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin perusahaan air bawah tanah (SIPA) di dinas tersebut," kata Kombes Yan.

Baca Juga: Belanja Make Up Berkurang Drastis, 4 Kebutuhan Ini Justru Meningkat Tajam Selama Pandemi

Yan Budi menjelaskan dalam pengurusan izin tersebut korban diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya.

Beberapa barang bukti turut disita dalam OTT tersebut diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp25 juta dalam pecahan Rp100 ribu, lima unit ponsel, serta satu berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA).

Baca Juga: Update Harga Xiaomi Awal Oktober 2020, Ada Redmi 9, Redmi 8, Redmi Note 8

Kemudian empat rangkap SIP dan SIPA untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Inter Niaga dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Inter Niaga.

"Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Lampung," katanya.

Saat penggeledahan di ruang tersebut, jelas Yan Budi, tersangka NY sedang bersama stafnya EE. Barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dari saku celana EE.

Baca Juga: Sering Tak Disadari, 4 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Tubuh Cepat Menua Salah Satunya Duduk 8 Jam Sehari

Atas perbuatannya, tersangka NY dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka EE dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler