Disnaker Lampung Panggil Pengelola SD Az Zahra, 7 Orang Saksi Sudah Diperiksa Terkait Jatuhnya Lift

8 Juli 2023, 10:00 WIB
Polisi sedang menyelidiki peristiwa lift terjatuh di Bandarlampung hingga tewaskan 7 pekerja bangunan /Tribratanews.Polri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil pihak pengelola SD Az Zahra terkait insiden jatuhnya lift yang mengakibatkan 7 dari 9 pekerja bangunan meninggal dunia pada Rabu sore, 5 Juli 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyampaikan sejak mendengar adanya insiden jatuhnya lift SD Az Zahra yang menyebabkan 7 pekerja bangunan meninggal dunia dan 2 lainnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Bumi Waras, pihaknya telah mengirim tim pengawas tenaga kerja untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

"Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan sekolah dan yayasan untuk memberikan keterangan ke dinas khususnya kepada tim pengawas tenaga kerja. Pemeriksaan dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung," kata Agus Nompitu seperti dikutip dari Antara Lampung pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Ini Pengumuman Hasil Administrasi PPG Daljab 8 Juli 2023, Akses ppg.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama yang Lolos

Adapun pemanggilan terhadap pengelola SD Az Zahra dilakukan Kemarin, 7 Juli 2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait status pekerja, dokumen dan standardisasi alat angkut.

Selain itu untuk memastikan aspek perlindungan pekerja yang meliputi pemberian kompensasi, santunan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Kualifikasi Lowongan Kerja di Koperasi Jasa Karyawan Telkom Satelit, Lulusan S1 Semua Jurusan Merapat!

"Pemanggilan dilakukan karena pihak pengelola sekolah tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Nanti akan dilihat status ketenagakerjaannya [para pekerja yang terkena kecelakaan] juga apakah terlindungi jaminan sosial," ungkap Agus.

Agus menegaskan hingga tim pengawas melakukan pemeriksaan di lapangan, belum ditemukan unsur kelalaian.

"Terkait unsur kelalaian nanti akan dilihat apakah ada kesalahan standardisasi alat, dan sudahkah sekolah melaksanakan uji alat oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Serta apakah alat tersebut sudah sesuai kebutuhan dan peruntukkannya," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait musibah kecelakaan lift di SD Az Zahra.

"Tujuh saksi sudah kami periksa, empat orang merupakan satpam yang pada saat kejadian mereka langsung yang mendengar, melihat, melakukan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto.

Baca Juga: Kirim Somasi ke-2, Fuji Beri Waktu 3 Kali 23 Jam agar Eks Manager Selesaikan Dugaan Penggelapan Uang Rp1,5 M

3 orang saksi lainnya adalah Ketua Yayasan, Orang yang diberikan pekerjaan ini oleh pihak sekolah dan salah satu Kepala Sekolah di yayasan Az Zahra.

Terkait kondisi 2 korban yang selamat, Ino Harianto mengatakan bahwa kondisi dari kedua korban tersebut masih kritis dan dalam perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bumi Waras.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler