Anda Tertarik untuk Membeli Kendaraan Listrik? Pemerintah akan Berikan Subsidi hingga Rp6,5 Juta

- 3 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik.*
Ilustrasi kendaraan listrik.* /Pixabay/andreas160578

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi pada kendaraan listrik dimulai tahun depan.

Pemerintah memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.

Hal itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya diberikan pada mobil listrik saja, kini subsidi juga akan diberikan pada motor listrik.

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Lansia yang Bisa Mendapatkan Bantuan Program Permakanan 2 Kali Sehari dari Kemensos

Hal ini dilakukan demi menjaga agar harga mobil dan motor listrik menjadi lebih terjangkau.

Ini dinilai jadi satu upaya menarik minat masyarakat dan membuktikan kalau penggunaan kendaraan listrik lebih menguntungkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyatakan sudah menyiapkan dana untuk memberikan subsidi pada mobil dan motor listrik.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: YouTube Permata Bank


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x