TV Analog 'Disuntik Mati', Ini 9 Rekomendasi Set Top Box atau STB Murah yang Bisa Anda Beli, Segini Harganya

- 3 November 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi TV Digital yang butuh STB.*
Ilustrasi TV Digital yang butuh STB.* /Pixabay/ADMC/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siaran TV analog telah resmi 'disuntik mati' atau dihentikan di 222 daerah Indonesia. Salah satunya adalah Lampung.

Dialihkannya siaran TV analog ke digital membuat masyarakat diimbau untuk segera memasang Set Top Box (STB).

Apa itu STB?

STB sendiri merupakan perangkat converter yang dapat mengubah siaran TV analog ke TV digital.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair untuk Tipe Pekerja/Buruh Ini, Berikut Cara Dapatkan QR Code untuk Cairkan di Kantor Pos

Sehingga, tidak perlu parabola khusus untuk menerima sinyal digital, cukup dengan antena TV UHF-VHF.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan penggunakan STB harus dilakukan pada TV yang belum bisa menangkap siaran digital.

"Masyarakat perlu memasang set top box pada perangkat televisi yang belum memenuhi syarat televisi digital," katanya, Kamis, 3 November 2022.

Adapun, STB diperjualbelikan di pasaran dengan merek dan rentan harga yang bervariatif.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Inggris 2022 Pekan ke-15: Big Match Chelsea vs Arsenal Kapan Tayang?

Namun,  harga STB tersebut masih terbilang terjangkau lantaran diperkirakan memiliki harga jual sekitar Rp200 ribuan, dengan rincian sebagai berikut:

- Harga Rp 200.000 - Rp 210.000

INTI Set Top Box DVB-T2 dan Kubik Kubik Arca DVB-T2.

- Harga Rp 214.500

Akari ADS-525 dan Akari ADS-2230.

- Harga Rp 215.000

SUPER HD 168 Yellow SUPER HD 168 dan Modibox Perangkat Siaran TV Digital DVBT2 - STB Modibox PD 101.

- Harga Rp 220.000

Next TV set top box TV digital dan Matrix Receiver Garuda DVB-T2.

- Harga Rp 225.000

VISIO HS1685.

Baca Juga: BARU! 55 Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2022, Lengkap Sejarah dan Kata-kata Ucapan Penuh Doa

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Cek 9 Rekomendasi Set Top Box Murah di Bawah Rp250 Ribu", selain dapat membeli sendiri, masyarakat juga dapat menerima set top box secara gratis dari pemerintah dengan sejumlah syarat berikut:

1. WNI yang termasuk dalam golongan rumah tangga miskin,

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,

3. Minimal memiliki satu unit TV analog,

4. Berlokasi di wilayah jangkauan ASO.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia turut memberikan STB secara gratis kepada rumah tangga miskin yang memenuhi syarat.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyiaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan bahwa terdapat 5,6 juta rumah tangga miskin yang akan mendapatkan bantuan STB.

Lebih lanjut, Geryantika Kurnia menjelaskan bahwa pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendata rumah tangga miskin yang layak mendapatkan STB.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Lewat Pospay, Ini Alur agar Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Masyarakat pun dapat mengajukan aduan soal STB dengan mengunjungi situs cekbantuanstb.kominfo.go.id atau menelpon nomor 159.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli. Adapun, sejumlah posko tersebut hanya berada di wilayah Jabodetabek saja.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x