SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah daftar wilayah di Indonesia yang siaran TV analognya akan dihentikan per 30 April 2022 mendatang.
Penghentian siaran TV analog pada 30 April 2022 di wilayah ini merupakan proses mematikan siaran TV non digital untuk tahap pertama.
Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog pada tahap pertama.
Berikut daftar daerah yang masuk dalam pengehentian siaran TV analog tahap pertama yang dikutip dari laman resmi kominfo.go.id.
1. Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang