SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan petinggi Partal Komunis China (CPC) Shi Wenqing divonis hukuman mati.
Shi Wenqing divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus gratifikasi atau suap.
Shi, sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.
Pada Selasa, 16 Agustus 2022, menurut putusan hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang China, Shi dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana suap dan kepemilikan senjata mati.
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati dengan masa penanggunan selama dua tahun.
Namun, jika dalam dua tahun penangguhan tersebut Shi tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannnya secara otomatis akan berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Tak hanya dihukum mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup.
Selain itu, seluruh hartanya juga disita oleh negara.