Eks Pentolan Partai Komunis China Ini Divonis Hukuman Mati karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Apa?

- 18 Agustus 2022, 19:24 WIB
Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa)
Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan petinggi Partal Komunis China (CPC) Shi Wenqing divonis hukuman mati.

Shi Wenqing divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus gratifikasi atau suap.

Shi, sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, menurut putusan hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang China, Shi dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana suap dan kepemilikan senjata mati.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Keluarkan Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Hari ini 18 Agustus 2022, Ini Nasib Uang Lama

Dia kemudian dijatuhi hukuman mati dengan masa penanggunan selama dua tahun.

Namun, jika dalam dua tahun penangguhan tersebut Shi tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannnya secara otomatis akan berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Tak hanya dihukum mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup.

Selain itu, seluruh hartanya juga disita oleh negara.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x