Eks Pentolan Partai Komunis China Ini Divonis Hukuman Mati karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Apa?

- 18 Agustus 2022, 19:24 WIB
Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa)
Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa) /

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

Dilansir dari Antara, Shi ketahuan menerima gratifikasi saat masih menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

Dia dinyatakan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama belasan tahun, Shi dinyatakan menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan atau sekitar Rp1,3 miliar.

Suap tersebut didapatkan Shi baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Dia juga terbukti memberikan pistol yang dia dapatkan dari seseorang kepada keluarganya pada 2004.

Meskipun pistol itu tidak digunakan dan hanya disimpan, Shi tetap dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Nonton Live Streaming PSIS vs Persik di Liga 1 Kamis, 18 Agustus 2022 via Link Ini, Tayang Jam Berapa?

Shi yang waktu itu sudah pensiun, juga dituduh tidak menolak pemberian suap hingga Mei 2022 atau dalam periode enam bulan pasca dia dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda atas dugaan gratifikasi.

Adapun, Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga anti korupsi bentukan CPC menyatakan bahwa sejak Maret 2022 Shi sudah dicobot dari jabatannya di CPC.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah