Pagar Pembatas Ka'bah Dilepas, Umat Islam Bisa Kembali Cium Hajar Aswad dan Sholat di Hijr Ismail

- 4 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Ka'bah.
Ilustrasi Ka'bah. //Pixabay/Abdullah_Shakoor

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu ibadah yang paling diinginkan dan dirindukan oleh seorang muslim adalah beribadah ke tanah suci Makkah.

Ibadah yang paling banyak diinginkan muslimin salah satunya ketika ke Masjidil Haram, Makkah dan mencium Hajar Aswad.

Setelah Covid-19 melanda dunia selama lebih dua tahun, pada Selasa 2 Agustus 2022 waktu setempat pembatas atau pagar penghalang akhirnya dicabut sehingga jamaah kembali bisa mencium Hajar Aswad.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT AGRO SINERGI NUSANTARA Terbaru Agustus 2022 Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti diyakini bahwa Hajar Aswad merupakan batu yang berasal dari surga dan menciumnya merupakan salah satu sunnah nabi.

Sheikh Abdur-Rahman As-Sudais selaku Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengatakan bahwa pagar penghalang Ka'bah diangkat karena pandemi mereda.

“Penciuman Hajar Aswad juga diizinkan dalam suasana yang aman, spiritual dan sehat. Ini di bawah bimbingan dan tindak lanjut dari Suci Sheikh Abdur-Rahman As-Sudais,” menurut keterangan itu seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Antaranews

Sheikh Abdur-Rahman As-Sudais juga merumuskan rencana lanjutan untuk menyelenggarakan haji dan umrah, serta shalat di Hijr Ismail.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Harga Terbaru Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex: Ada yang Naik Rp3.000 per Liter!

Tujuan dari rencana lanjutan untuk penyelenggaraan haji dan umroh yaitu agar jamaah dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman dengan layanan terbaik di kedua masjid itu.

Hijr Ismail atau dikenal juga sebagai Al Hatim merupakan bangunan terbuka berbentuk bulat sabit (setengah lingkaran) yang ada di dekat Ka'bah.

Sejarah mengisahkan bahwa Hijir Ismail merupakan lokasi Nabi Ibrahim membangun tempat penampungan untuk putranya Nabi Ismail dan istrinya Siti Hajar.

Baca Juga: Cek Fakta: Terowongan Mina Mati Lampu Mengakibatkan Jamaah Haji Meninggal Dunia? Simak Kebenarannya

Area sekitar tiga meter yang berdekatan dengan dinding di sisi Al Hatim sebenarnya merupakan bagian dari Ka'bah sedangkan sisanya berada di luar tempat suci umat Islam.

Hukum shalat di dalam Hijir Ismail adalah sunah alias tidak wajib, tetapi dianjurkan karena berpahala dan sudah dicontohkan oleh Nabi SAW.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah