Ujian SIM di Indonesia Ramai Dibandingkan dengan Taiwan, Begini Denda bagI Pelanggaran Lalu Lintas di Sana

- 14 Desember 2021, 08:20 WIB
Viral ujian SIM di Indonesia dibandingkan dengan Taiwan.
Viral ujian SIM di Indonesia dibandingkan dengan Taiwan. /Instagram @infokrw

SEPUTARLAMPUNG.COM - Belakangan ramai masyarakat membandingkan ujian SIM di Indonesia dengan Taiwan.

Jika di Indonesia, ujian SIM nampak sangat sulit dengan jalur yang membentuk angka 8, sementara ujian SIM di Taiwan nampak relatif mudah dengan jalur yang hanya membentuk lingkaran.

Namun tahukah Anda, bagaimana peraturan dan kebijakan yang berlaku di Taiwan terutama di bidang lalu lintas?

Baca Juga: Petisi Boikot Nikita Mirzani Hampir Tembus 200 Ribu Pendukung, Termasuk yang Paling Banyak Ditandatangani

Perlu diketahui, bahwa Taiwan termasuk negara yang tegas dan disiplin mengatur masyarakatnya bahkan dalam hal penggunaan sedotan plastik.

Seperti dilansir dari Taiwan Today, mulai dari kantor instansi pemerintah, sekolah, pusat perbelanjaan, dan gerai makanan siap saji tidak lagi diperbolehkan menyediakan sedotan plastik.

Namun sedotan yang diproduksi dengan bahan mudah terurai bersertifikat, dan produk yang sudah disertai sedotan dari pabrik masih diperbolehkan.

Bagi pihak yang melanggar untuk pertama kali akan diberi penyuluhan, namun untuk pelanggaran berikutnya akan dikenakan denda antara NTD (New Taiwan Dollar) 1.200 – 6.000 atau senilai Rp600 ribu-Rp3,1 juta.

Pada bidang lalu lintas, pengguna kendaraan yang terbukti berkendara dalam keadaan mabuk akan dikenakan denda sebesar NTD30.000-120.000 untuk pengendara mobil, dan NTD15.000-90.000 bagi pengemudi sepeda motor, jika dirupiahkan maka senilai minimal Rp7 juta - Rp46 juta.

Baca Juga: PIP Cair di Dua Bank Ini Bukan Yang Lain, Cek Nama Penerima di Link Ini, Telah Cair ke 12,9 Juta Siswa SD-SMA

Jika dalam kurun waktu lima tahun, orang yang sama kedapatan mengulangi pelanggaran (pelanggaran kedua) maka akan dikenakan denda maksimal, dan pada pelanggaran ketiga, SIM orang yang bersangkutan akan dicabut dan dikenakan nominal denda dari pelanggaran sebelumnya ditambah NT $90.000, demikian seterusnya.

Sementara di Indonesia, pengemudi dalam keadaan mabuk dan membahayakan keselamatan orang lain 'hanya' didenda Rp1 juta - 3 juta, dan ancaman kurungan penjara 6 bulan - 1 tahun. 

Aturan lalu lintas di Taiwan memang lebih ketat, pengguna kendaraan yang menolak tes alkohol dari pihak kepolisian, akan dikenakan denda NT $180.000, dan untuk pelanggaran berikutnya akan dikenakan nominal denda dari pelanggaran sebelumnya ditambah NT 180.000, demikian seterusnya.

Selain itu, penumpang berusia 18 tahun yang berada di dalam kendaraan bersama pengemudi mabuk, akan dikenakan denda sebesar NT $600-3.000.

Orang yang melakukan pelanggaran berulang dari tindakan tersebut diatas, dan mengakibatkan korban luka parah atau meninggal, dapat dikenakan penyitaan kendaraan bermotor oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: WASPADA! Terus Alami Mimpi Buruk dan Jadi Penakut, Tanda Anda Terkena Gangguan Sihir, Ini Tanda Lainnya

Pengguna jalan yang tidak menepi atau membiarkan lewat mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil polisi, mobil konstruksi untuk pertolongan pada kecelakaan, dan kendaraan penanggulangan bencana lainnya yang disertai bunyi sirene, akan dikenakan denda sebesar NT $3.600 dan pencabutan SIM.

Pengguna jalan yang tidak menepi atau membiarkan lewat kendaraan tersebut di atas dan mengakibatkan korban luka parah atau hilangnya nyawa seseorang akan dikenakan denda tambahan sebesar NT $6.000-90.000.

Kendaraan yang melintasi zebra cross dan tikungan dan tidak membiarkan penyeberang jalan tunanetra untuk lewat terlebih dahulu akan dikenakan denda sebesar NT $2.400- 3.100 untuk sepeda motor, NT $3600-5.400 untuk pengendara mobil berukuran kecil, dan NT $4500-7.200 untuk mobil berukuran besar. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Taiwan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah