Ujian SIM di Indonesia Ramai Dibandingkan dengan Taiwan, Begini Denda bagI Pelanggaran Lalu Lintas di Sana

- 14 Desember 2021, 08:20 WIB
Viral ujian SIM di Indonesia dibandingkan dengan Taiwan.
Viral ujian SIM di Indonesia dibandingkan dengan Taiwan. /Instagram @infokrw

Baca Juga: PIP Cair di Dua Bank Ini Bukan Yang Lain, Cek Nama Penerima di Link Ini, Telah Cair ke 12,9 Juta Siswa SD-SMA

Jika dalam kurun waktu lima tahun, orang yang sama kedapatan mengulangi pelanggaran (pelanggaran kedua) maka akan dikenakan denda maksimal, dan pada pelanggaran ketiga, SIM orang yang bersangkutan akan dicabut dan dikenakan nominal denda dari pelanggaran sebelumnya ditambah NT $90.000, demikian seterusnya.

Sementara di Indonesia, pengemudi dalam keadaan mabuk dan membahayakan keselamatan orang lain 'hanya' didenda Rp1 juta - 3 juta, dan ancaman kurungan penjara 6 bulan - 1 tahun. 

Aturan lalu lintas di Taiwan memang lebih ketat, pengguna kendaraan yang menolak tes alkohol dari pihak kepolisian, akan dikenakan denda NT $180.000, dan untuk pelanggaran berikutnya akan dikenakan nominal denda dari pelanggaran sebelumnya ditambah NT 180.000, demikian seterusnya.

Selain itu, penumpang berusia 18 tahun yang berada di dalam kendaraan bersama pengemudi mabuk, akan dikenakan denda sebesar NT $600-3.000.

Orang yang melakukan pelanggaran berulang dari tindakan tersebut diatas, dan mengakibatkan korban luka parah atau meninggal, dapat dikenakan penyitaan kendaraan bermotor oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: WASPADA! Terus Alami Mimpi Buruk dan Jadi Penakut, Tanda Anda Terkena Gangguan Sihir, Ini Tanda Lainnya

Pengguna jalan yang tidak menepi atau membiarkan lewat mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil polisi, mobil konstruksi untuk pertolongan pada kecelakaan, dan kendaraan penanggulangan bencana lainnya yang disertai bunyi sirene, akan dikenakan denda sebesar NT $3.600 dan pencabutan SIM.

Pengguna jalan yang tidak menepi atau membiarkan lewat kendaraan tersebut di atas dan mengakibatkan korban luka parah atau hilangnya nyawa seseorang akan dikenakan denda tambahan sebesar NT $6.000-90.000.

Kendaraan yang melintasi zebra cross dan tikungan dan tidak membiarkan penyeberang jalan tunanetra untuk lewat terlebih dahulu akan dikenakan denda sebesar NT $2.400- 3.100 untuk sepeda motor, NT $3600-5.400 untuk pengendara mobil berukuran kecil, dan NT $4500-7.200 untuk mobil berukuran besar. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Taiwan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah