Departemen tersebut mengatakan penyelidikan masih berlangsung, menambahkan tidak akan mengesampingkan kemungkinan penangkapan lebih banyak.
Undang-undang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. Mereka juga tidak boleh mengambil pekerjaan lain.
Berdasarkan Undang-undang Imigrasi, hukuman bagi yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp93 juta, dan dua tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul "Jadi Tukang Gigi Ilegal di Hong Kong, 4 PRT asal Indonesia Ini Diringkus Polisi".
Selain itu berdasarkan keempat TKI itu terancam Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi di Taiwan, dimana hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi adalah denda HK $ 100.000 sekitar Rp186 juta dan tiga tahun hukuman di balik jeruji besi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang Indonesia terkait penangkapan keempat TKI tersebut.***(Ade Cahyana/PR Bekasi)