“Ini merupakan komitmen pemerintah kepada semua warga Australia,” ujar Michaelia seperti dikutip dari ABC News.
Sebelumnya, kebijakan yang dibuat serta perencanaan perubahan dari kebijakan tersebut akan melalui persetujuan parlemen sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Pemerintah Australia juga membuat syarat untuk menerima bantuan tunjangan ini, yaitu para pencari kerja harus memasukkan lamaran pekerjaan setiap bulannya dan mengunjungi agen penyalur tenaga kerja.
Dilansir dari PR Indramayu dalam artikel 'Pemerintah Australia Menggaji Pengangguran di Negaranya Akibat Pandemi Covid-19, Seminggu Rp3 Juta', setelah pencari kerja nantinya mendapatkan pekerjaan, maka bantuan yang akan diterimanya secara bertahap akan mengalami pengurangan .
Pencari kerja di Australia meningkat sejak negara tersebut dilanda pandemi Covid-19 dan pemerintah menargetkan bahwa pemberian bantuan tunjangan akan menyasar kepada 1 juta penerima.***(Agung Matius Simanjuntak/PR Indramayu)