UPDATE UMROH 2020: Dibuka Per 1 November 2020, Jemaah Internasional Harus Taati 9 Syarat Berikut

1 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi haji dan umroh. /pixabay/adliwahid

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi Anda yang sudah sangat rindu untuk berkunjung ke Baitullah.

Setelah sempat ditutup sementara, Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kembali kesempatan bagi jemaah internasional untuk menunaikan ibadah umroh di tanah suci.

Namun mengingat pandemi masih berlangsung, otoritas setempat memberlakukan sejumlah syarat dan kriteria pada jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh.

Baca Juga: Tabrak Pintu Masjidil Haram Jelang Tengah Malam, Terungkap Fakta Mengejutkan Soal Pelaku

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Covid-19 sehingga tertunda keberangkatannya.

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun.

Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Arfi di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020, dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Donald Trump Kecolongan, Hacker Bobol Akun Partai Republik dan Curi Dana Kampanye Rp32,2 Miliar

Dirangkum Antara sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Harus Berusia 18-50 Tahun, Ini Beberapa Syarat Umrah yang Digelar di Tengah Pandemi Covid-19", berikut ini syarat ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19:

1. Penerapan protokol kesehatan Covid-19

2. Berusia antara 18-50 tahun

3. Jemaah umroh yang akan melaksanakan ibadah umrah harus melampirkan hasil swab test dengan keterangan negatif.

4. Jemaah umrah harus menjalani karantina selama 3 hari sebelum keberangkatan.

5. Ketika tiba di Arab Saudi, di Mekkah atau Madinah, jemaah umroh akan menjalani pemeriksaan Covid-19 yang ketat.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan di Mana Saja

6. Jika jemaah terkonfirmasi positif Covid-19, jemaah bersangkutan tidak dapat menjalankan umrah dan harus dipulangkan ke negara asal

7. Sebagai antisipasi, masing-masing jemaah akan dibekali biro travel tiket cadangan jika harus dipulangkan karena positif Covid-19.

8. Setelah menjalani pemeriksaan di bandara, jemaah tidak dapat langsung melaksanakan ibadah, karena harus menjalani masa karantina selama tiga hari di hotel.

9. Setelah menjalani masa karantina, jamaah baru dapat melaksanakan ibadah umrah.

Pelaksanaan ibadah umrah tersebut juga dibatasi, karena harus menunggu antrean. Dalam satu hari jamaah yang dapat melaksanakan ibadah umrah hanya 700-1.000 orang.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler