Contoh Soal UTBK SNBT 2023 Materi Tes Pengetahuan dan Pemahaman Umum Beserta Kunci Jawaban

- 1 Mei 2023, 17:30 WIB
Simak contoh soal UTBK SNBT 2023.
Simak contoh soal UTBK SNBT 2023. /Pexels/Pixabay

Berikut ini contoh soal UTBK SNBT 2023 materi Tes Pengetahuan dan Pemahaman Umum, dilansir dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Inilah 6 Rekomendasi Film Bioskop yang Akan Tayang pada Mei 2023: Ada The Little Mermaid hingga Evil Dead Rise

Bacalah teks berikut ini untuk menjawab soal nomor 1 - 3!

Data Catatan Tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan jumlah laporan kekerasan pada 2018 mencapai 406.178 kasus, naik 16,5 persen dibanding dengan jumlah laporan pada 2017 yang berjumlah 392.610 kasus. Mariana Amirrudin, Komisioner Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pola kekerasan yang terjadi masih sama, yakni paling tinggi di ranah personal atau ranah privat, ranah yang paling dianggap tabu untuk diungkap di ruang publik atau politik dari 13.568 laporan yang dianalisis oleh Komnas Perempuan, kekerasan dalam ranah privat yang mencakup hubungan dalam keluarga (KDRT) dan dalam hubungan pribadi seperti pacaran memiliki risiko yang besar dengan jumlah kasus mencapai 71 persen atau 9.637 kasus.

Dari beberapa kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan. Komnas Perempuan mencatat angka inses pada 2018 berjumlah 1.071, turun dibanding tahun 2017 yang mencapai 1.210. Namun, yang harus diperhatikan ialah pelaku yang kebanyakan adalah ayah kandung, ayah tiri, atau paman yang menyasar anak perempuan. Hal tersebut memprihatinkan lantaran orang yang sangat dekat dan dianggap sebagai pelindung atau penanggung jawab keluarga justru menjadi ancaman bagi anak. Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus. Peningkatan laporan ini disebabkan oleh meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus. Hal ini juga menunjukkan bahwa ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.

Selain kekerasan dalam hubungan keluarga, Komisi Nasional Perempuan juga mencatat peningkatan laporan kekerasan dalam pacaran (KDP) dengan bentuk yang beragam, misalnya kekerasan dalam bentuk siber. Pola di dalam kasus KDP hampir sama, yakni korban diancam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial jika korban menolak untuk berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak kembali berhubungan dengan pelaku. Kekerasan seksual berbasis siber lainnya juga mencakup objektifikasi perempuan untuk tujuan prornografi. Kasus seperti ini biasanya membuat heboh publik sehingga menambah beban psikis korban, bahkan di antaranya banyak yang melakukan percobaan bunuh diri.

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2023 BAZNAS untuk S1 Semua Jurusan Dibuka hingga 5 Mei 2023, Ini Syarat dan Link Daftar

Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa hal ini tidak dapat menjadi dasar kesimpulan bahwa kasus kekerasan seksual. Sebagian besar data yang dikompilasi Komnas Perempuan berasal dari perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama sehingga laporan ini memberi petunjuk bahwa jumlah korban yang melapor semakin banyak.

1. Berdasarkan paragraf 2 di atas, jika di suatu negara tidak terjadi kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, seperti inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan, manakah di bawah ini simpulan yang PALING MUNGKIN benar?

A. Negara akan aman

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x