Dalam olah TKP. penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sprei dan handuk yang terdapat bercak darah, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujarnya.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Venna Melinda Sudah Tiga Bulan Alami KDRT, Hotman Paris: Kalau Permintaan Tidak Dituruti, Macam-macam", atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," tuturnya.***(Hani Febriani/Pikiran Rakyat)