Ferry Irawan Ternyatas Sudah Sering KDRT Venna Melinda, Hotman Paris: Selalu Lakukan Hal Ini jika Sedang Emosi

- 12 Januari 2023, 15:20 WIB
Ferry Irawan ternyata sudah sering lakukan KDRT terhadap Venna Melinda.*
Ferry Irawan ternyata sudah sering lakukan KDRT terhadap Venna Melinda.* /Instagram.com/@intimatephotoproject

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuasa Hukum Venna Melinda mengungkapkan bahwa sang klien telah mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami, Ferry Irawan sejak 3 bulan yang lalu.

Hotman Paris juga mengatakan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan didasari rasa emosi dan cemburu terhadap Venna Melinda.

Sehingga, kejadian KDRT di Hotel Kediri yang terkuak ke publik merupakan perlakukan kasar yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda untuk yang ke sekian kalinya.

"Apa yang dialami Venny bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah 3 bulan terakhir," ungkap Hotman Paris.

Baca Juga: Resep Bekal Sekolah : Perkedel Kentang Ayam yang Praktis dengan Rasa yang Gurih dan Lezat

Hotman Paris mengatakan setiap Ferry emosi dan cemburu terhadap Venna Melinda, dia akan dengan tega membekap mulut sang istri.

Kejadian di Hotel Kediri, merupakan KDRT yang paling parah dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Dia dengan tega memiting sang istri hingga menyebabkan Venna Melida mengalami cedera tulang rusuk.

"Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam," tutur Hotmans seperti dilansir dari Antara, pada Kamis, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 10 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Animasi Terbaik di Asia-Dunia, Adakah Kampus Incaranmu?

Tak hanya melakukan KDRT, Ferry Irawan juga sudah tiga bulan tidak memberikan nafkah materi terhadap Venna Melinda.

Menurut keterangan Hotman Paris, sejak menikah pada 7 Maret 2022, kebanyakan Venna Melinda yang menafkahi rumah tangga mereka.

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka

Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang diduga dilakukan terhadap Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Dalam penuturannya, Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu, 11 Januari 2023.

Menindaklanjuti laporan Venna Melinda, penyidik Polda Jawa Timur sudah memeriksa enam orang saksi di Kediri, diantaranya housekeeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Baca Juga: Loker BUMN: PT Indra Karya Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan!

Hasil Olah TKP

Dalam olah TKP. penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sprei dan handuk yang terdapat bercak darah, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujarnya.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Venna Melinda Sudah Tiga Bulan Alami KDRT, Hotman Paris: Kalau Permintaan Tidak Dituruti, Macam-macam", atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," tuturnya.***(Hani Febriani/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah