Gawat, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan karena Prank KDRT

- 4 Oktober 2022, 06:00 WIB
Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven.*(Dok. Instagram/@baimwong)
Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven.*(Dok. Instagram/@baimwong) /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan berbagai kasus selebritis Indonesia, mulai dari isu selingkuh hingga isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Di mata orang yang melihat, kasus KDRT merupakan perlakuan yang tidak mencerminkan sikap baik seseorang dalam berumah tangga.

Namun terkadang, kasus yang KDRT yang terjadi bisa membuat seseorang berpikir membuat ide dengan memparodikan kejadian tersebut.

Contoh yang terjadi baru-baru ini yang dilakukan oleh pasangan selebritis yaitu Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven membuat konten KDRT.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS IPA Terpadu Kelas 4 SD Semester Ganjil

Pasangan selebritis ini memang kerap membagikan konten yang sedang viral, contoh aksinya yang hendak membuat HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual soal pergelaran fashion di Citayam yang membuat heboh banyak pihak dan tak sedikit orang yang tidak setuju dengan niat pasangan tersebut.

Kali ini kedua pasangan selebritis tersebut membuat konten prank mengenai KDRT yang seolah-olah terjadi dalam biduk rumah tangganya.

Parahnya konten prank mengenai KDRT tersebut, dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven di kantor polisi kantor Polsek Kebayoran Lama untuk membuat laporan tentang KDRT, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kapolsek Kebayoran Lama, Komisaris Polisi Febriman mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perbuatan Baim Wong dan istrinya sebagai publik figur.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x