Hal tersebut merupakan contoh buruk yang bisa saja ditiru oleh orang banyak, mengingat keduanya merupakan publik figur.
Sahabat Polisi yang mengetahui aksi prank keduanya mengenai KDRT dinilai sebagai perbuatan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Sahabat Polisi mengatakan perbuatan mereka sebagai pelecehan terhadap institusi pemerintah dan melaporkan kedua atas tuduhan tersebut.
Febriman mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, dan Baim Wong akan dipanggil guna mengetahui motif di balik pembuatan konten Prank tersebut.
Atas perbuatan tersebut, keduanya bisa dijerat dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: 18 Link Twibbon HUT Yogyakarta ke 266, Kamis 7 Oktober 2022: Tulis Caption Ucapan Selamat di Twitter
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”***