Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Mall Boemi Kedaton Lampung Hari Ini, Insidious 5 Tayang Jam Berapa?
2. Cek status Tilang Elektronik (ETLE)
Kedua, tips membeli mobil bekas yakni dengan memperhatikan status tilang elektronik (ETLE) mobil tersebut.
Sebab, jika pemilik mobil sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Jika ada tunggakan Tilang Elektronik, maka harus diselesaika. Jika tidak maka pembeli tidak bisa balik nama. dan perpanjang pajak.
3. Cek kondisi fisik dan mesin mobil
Calon pembeli mobil bekas juga disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga murah.
Anda wajib mengecek kondisi fisik dan mesin mobil secara langsung, serta bisa meminta izin untuk test drive kepada pemilik/penjual.