SEPUTARLAMPUNG.COM - Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah.
Buku nikah adalah sebagai sumber atau kepemilikan bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Namun beberapa kejadian sering ada kesalahan tulis identitas di buku nikah seperti salah tulis nama, alamat atau tempat dan tanggal lahir.
Jika Buku Nikah terdapat perbedaan data dengan dokumen lain akan menyulitkan jika ingin mengurus keperluan seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak atau Paspor.
Data yang dicek membuat Buku Nikah menjadi tidak valid, namun tidak perlu khawatir karena jika terdapat kesalahan data di Buku Nikah masih bisa dilakukan perubahan data Buku Nikah di KUA.
Lalu bagaimana cara menganti Buku Nikah jika ada kesalahan tulis?
Jika terdapat kesalahan yang ada di Buku Nikah pemilik data dapat membawa sejumlah dokumen ke kantor KUA agar data diperbarui.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Simak Penjelasan Lengkap Cara Daftarnya