Sony mengatakan, saat berada di dalam mobil, anak-anak juga diwajibkan untuk duduk di car seat atau kursi anak.
Selain itu, demi keselamatan bersama, baik orang tua atau orang dewasa maupun anak kecil wajib menggunakan safety belt (sabuk pengaman) yang tersedia di dalam mobil. Di mana pun posisi duduknya, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Sabtu 6 November 2021: Ini Link Streaming Persebaya Vs Arema Fc Big Match BRI Liga 1 Pukul 20.45 WIB
"Anak kecil wajib duduk di children seat dan semua penumpang harus menggunakan safety belt tanpa terkecuali serta posisinya itu harus duduk meski dia tidur ataupun sedang capek," lanjut Sony.
Sony juga menegaskan, meskipun jalanan sedang lenggang, pengemudi kendaraan wajib memastikan keamanan seluruh penumpang yang ada di dalam mobilnya.
Sehingga, perlu sekali memastikan kecepatan mobil yang dikendarai masih dalam batas wajar.
Sony juga mengingatkan, penggunaan sabuk keamanan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan.
Jika kedapatan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Itulah pentingnya memerhatikan kecepatan mobil saat berkendara dan sedang membawa anak kecil.***