Psikolog: Jauhkan Anak dari Pelaku KDRT, Ini Risiko dan Dampak bagi Kondisi Mental Anak

10 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi anak kecil /PEXELS. Mohamed Abdelgaffar.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora menyita perhatian masyarakat. Terlebih karena keduanya merupakan public figure.

Menurut keterangan polisi, KDRT yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman Lesti-Billar di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kekerasan itu kemudian kembali terjadi pada pagi harinya, pukul 09.47 WIB. Tak lama setelah itu, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT ke kepolisian.

Baca Juga: Kapan Sidang Ferdy Sambo Digelar? Siang Ini Kejari Limpahkan Berkas ke PN Jaksel, Total Ada 11 Terdakwa

Saat ini, kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar telah naik statusnya menjadi penyidkan. Total ada 5 saksi yang sudah diperiksa.

Ramainya pemberitaan kasus KDRT ini juga menyita perhatian Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Kalimantan Selatan Melinda Bahri S. Psi.

Menurutnya, masyarakat perlu edukasi terkait KDRT, bukan hanya mengikuti ramainya pemberitaan yang melibatkan artis.

Psikolog meminta setiap anak agar dijauhkan dari pelaku KDRT, sebab ada risiko dan dampak buruk yang bisa mengganggu kondisi mental anak.

Baca Juga: Selamat Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2022! Unggah Twibbon dan Kata Ucapan Terbaik di Medsos pada Hari Ini!

Apa risiko dan dampak buruk KDRT bagi kesehatan mental anak?

Menurut Melinda, anak harus dijauhkan dari pelaku KDRT guna mencegah perilaku agresif mereka di kemudian hari.

"Risiko menampilkan perilaku agresif sangat besar dan ironisnya kelak mereka yang menjadi pelaku kekerasan," kata dia dikutip dari Antara.

Perilaku dan kondisi mental anak yang rentan menjadi korban langsung ataupun terdampak KDRT seperti hiperaktif, disabilitas intelektual, hingga autisme.

Baca Juga: Orang Tua Lesti Kejora Jadi Saksi Kasus KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Tak Hanya Satu Kali Lakukan Kekerasan

Dampak lainnya yakni seperti keterlambatan bicara hingga depresi yang tampak dalam perilaku menolak ke sekolah, prestasi menurun dan sulit konsentrasi dalam pelajaran.

Bagaimana cara penangannya? Menurutnya, butuh evaluasi psikologis dengan identifikasi masalah mental dengan merujuk ke ahli dan pendampingan oleh konselor psikolog klinis.

"Evaluasi keluarga dan terapi, jika anak kembali pada keluarga harus dalam pengawasan dari lembaga khusus," papar Psikolog Klinis RSUD dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin ini.

Terakhir, ia mengatakan bahwa KDRT dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler