Belajar dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ini Pentingnya Perhatikan Kecepatan Mobil Saat Bawa Anak Kecil

6 November 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi menyetir.* /pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kecelakaan nahas yang menimpa mendiang Vanessa Angel dan sang suami, Febri 'Bibi' Andriansyah pada Kamis, 4 November 2021 masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga, teman terdekat, hingga penggemarnya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Andriansyah dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya KM 672 pukul 12.36 WIB pada Kamis lalu.

Kecelakaan maut itu tak hanya merenggut nyawa Vanessa dan Bibi, namun juga membuat anak semata wayang mereka yakni Gala Sky Andriansyah terluka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Surabaya.

Menurut keterangan dari Tom Liwafa melalui akun Instagram-nya @tomliwafa, pasca kecelakaan nahas yang merenggut nyawa kedua orang tuanya, Gala terluka memar di bagian mata. Namun, Tom memastikan bahwa kondisi Gala berangsur membaik.

Selain Gala, sang supir berinisial TJ dan juga pengasuh Gala, Siska Lorensa juga saat ini masih dalam kondisi pemulihan di rumah sakit yang sama.

Baca Juga: UPDATE: PIP Kemdikbud Segera Cair untuk 27.449 Siswa SMA dengan 6 Kategori Ini, Apa Saja? Cek di Link Ini

Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sendiri sudah dimakamkan Kemarin, 5 November 2021 di pemakaman Islam Taman Malaka, Pesanggrahan. Keduanya dimakamkan dalam satu liang lahat.

Belajar dari kecelakaan maut yang telah merenggut nyawa Vanessa dan Bibi, Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan bahwa pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan mobil atau kendaraan yang dibawanya untuk keselamatan sang anak yang ada di dalam kendaraan.

"Ketika ada anak kecil, bahwa kecepatan yang ideal adalah 60-80km/h," ungkap Sony Susmana, seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Sabtu, 6 November 2021.

Sony mengatakan, saat berada di dalam mobil, anak-anak juga diwajibkan untuk duduk di car seat atau kursi anak.

Selain itu, demi keselamatan bersama, baik orang tua atau orang dewasa maupun anak kecil wajib menggunakan safety belt (sabuk pengaman) yang tersedia di dalam mobil. Di mana pun posisi duduknya, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Sabtu 6 November 2021: Ini Link Streaming Persebaya Vs Arema Fc Big Match BRI Liga 1 Pukul 20.45 WIB

"Anak kecil wajib duduk di children seat dan semua penumpang harus menggunakan safety belt tanpa terkecuali serta posisinya itu harus duduk meski dia tidur ataupun sedang capek," lanjut Sony.

Sony juga menegaskan, meskipun jalanan sedang lenggang, pengemudi kendaraan wajib memastikan keamanan seluruh penumpang yang ada di dalam mobilnya.

Sehingga, perlu sekali memastikan kecepatan mobil yang dikendarai masih dalam batas wajar.

Sony juga mengingatkan, penggunaan sabuk keamanan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan.

Jika kedapatan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Baca Juga: TERKINI : PIP Kemdikbud Cair untuk 45.648 Siswa SMK yang Penuhi 11 Syarat Ini, Inilah Daftar Penerimanya

Itulah pentingnya memerhatikan kecepatan mobil saat berkendara dan sedang membawa anak kecil.*** 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler