Saat dipastikan Deddy bahwa karyawan tidak dikenakan pajak, Suryo menjelaskan hingga Desember mereka tidak perlu bayar pajak.
"Untuk sampai dengan Desember enggak, penghasilan karyawan yang sampai dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah kira-kira" ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 27 September 2020.
Baca Juga: Menakjubkan! Dokter Zaidul Akbar Ungkap Gerakan Sholat untuk Tangani Sesak Nafas Pasien Covid-19
"Itu pajaknya kan biasa pada dipungut, pada disetorin ke negara kan? Nah sekarang enggak, pajaknya (PPh 21) nya itu gak usah disetorin ke negara, dibalikin ke karyawannya, supaya apa? Supaya karyawannya belanja," lanjutnya.
Hal itu menurut Suryo dilakukan untuk memulihkan kondisi ekonomi, juga untuk mempertahankan kondisi para karyawan itu sendiri. Selain itu juga, agar daya beli masyarakat tetap terjaga.***(Andriana/Mantra Sukabumi)