Kabar Baik! Karyawan Bergaji Rp15 Juta per Bulan Tidak Usah Bayar Pajak Hingga Desember

- 28 September 2020, 11:05 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat mengisi acara podcast bersama Dedy Corbuzier
Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat mengisi acara podcast bersama Dedy Corbuzier /



SEPUTAR LAMPUNG – Dalam rangka menstimulus perekonnomian masyarakat di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Selaian berbentuk bantuan tunai dan subsidi gaji, pemerintah juga mengambil kebijakan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan bayar pajak.

Salah satu yang terbaru adalah kebijakan bagi para karyawan yang bergaji Rp 15 juta per bulan.

Kabar baik itu berupa pembebasan pajak PPh pasal 21 hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Berkah Pandemi: Ambulans Rakitan Anak Bangsa Ini Banyak Dicari, Harga per Unit Bisa Capai Rp3 Miliar

Sebagaimana diberitakan oleh Mantrasukabumi.com dalam artikel berjudul “Selamat, Karyawan yang Bergaji 15 Juta Perbulan Tidak Usah Bayar Pajak Sampai Desember", kabar baik tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo disebut saat mengisi acara bersama salah satu Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.

Sebagaimana dilansir Mantra Sukabumi dari Youtube Deddy Corbuzier dengan judul "3,4 Miliar Gue Ditagih Pajak!Arghhh" dalam acara Podcast Close The Door tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan kepada Suryo Utomo terkait pembayaran pajak saat masa pandemi Covid-19.

"Yang saya gak ngerti begini, ketika di masa Covid-19 ini kan banyak usaha-usaha yang hancur berantakan, udah gitu banyak orang di PHK, pertanyaan saya adalah ketika ada Covid ini, kenapa pajak tidak usah dibayar gitu aja pak," tanyanya.

Baca Juga: Bukan Sembarang Masker Kain! Kemenperin Tetapkan SNI Masker Kain, Begini Klasifikasinya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suryo Utomo menjawab bahwa saat ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah. Melainkan pajak tersebut dikembalikan ke karyawan.

Saat dipastikan Deddy bahwa karyawan tidak dikenakan pajak, Suryo menjelaskan hingga Desember mereka tidak perlu bayar pajak.

"Untuk sampai dengan Desember enggak, penghasilan karyawan yang sampai dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah kira-kira" ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Menakjubkan! Dokter Zaidul Akbar Ungkap Gerakan Sholat untuk Tangani Sesak Nafas Pasien Covid-19

"Itu pajaknya kan biasa pada dipungut, pada disetorin ke negara kan? Nah sekarang enggak, pajaknya (PPh 21) nya itu gak usah disetorin ke negara, dibalikin ke karyawannya, supaya apa? Supaya karyawannya belanja," lanjutnya.

Hal itu menurut Suryo dilakukan untuk memulihkan kondisi ekonomi, juga untuk mempertahankan kondisi para karyawan itu sendiri. Selain itu juga, agar daya beli masyarakat tetap terjaga.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x