Gaji Karyawan di Seluruh Indonesia Naik per 1 Januari 2024, Ini Daftar 10 Daerah dengan UMK 2024 Terendah

- 30 Desember 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi  - Simak daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah. Berlaku per 1 Januari 2024.
Ilustrasi - Simak daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah. Berlaku per 1 Januari 2024. /Freepik.com/8photo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji atau upah untuk karyawan dan buruh di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Di mana kenaikan gaji untuk karyawan di seluruh Indonesia per 1 Januari 2024 merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Adapun, pemerintah daerah di Indonesia sudah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sejak Kamis, 30 November 2023 lalu.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Subianto Resmi Menikah dengan Milla, Intip Biodata dan Profil Lengkap Budi Djiwandono

Kenaikan UMK 2024 di berbagai kabupaten/kota Indonesia dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023.

Persentase kenaikan UMK 2024 di berbagai daerah di Indonesia adalah sekitar 1 persen hingga 3 persen sesuai dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di daerah tersebut. Adapun indeks tertentu disimbolkan dengan alpha.

Berdasarkan data yang ada, terdapat 10 daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia.

Di mana daerah dengan UMK 2024 didominasi oleh beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Film Bioskop KKN di Desa Penari Tayang di Trans 7, Simak Jadwal TV Hari Ini, Sabtu, 30 Desember 2023

 

Berikut ini adalah daftar 10 kabupaten/kota dengan besaran UMK 2024 terendah di Indonesia:

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
  3. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
  4. Kota Banjar: Rp2.070.192
  5. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  6. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  7. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  8. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
  9. Kabupaten Blora: Rp2.101.813
  10. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100

Dari data di atas terlihat bahwa UMK 2024 terendah ada 3 daerah di Jawa Tengah. Pertama, ada di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran upah minimal Rp2.038.005.

Kedua Kabupaten Wonogiri dengan UMK 2024 sebesar Rp2.047.500 dan Ketiga ada di Kabupaten Sragen dengan upah minimal sebesar Rp2.049.000.

Selain itu, masih ada 3 daerah Jawa Tengah yakni Kabupaten Rembang, Blora, dan Brebes yang juga masuk dalam daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu, 30 Desember 2023: RCTI, Indosiar, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, NET TV

Sebagai catatan, penyesuian besaran gaji berdasarkan UMK 2024 di seluruh provinsi Indonesia berlaku per 1 Januari 2024 khusus untuk karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pemberian gajinya berpedoman pada skala upah dari kebijakan perusahaan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah