28. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
29. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
30. Kota Magelang : Rp2.142.000
31. Kota Surakarta : Rp2.269.070
32. Kota Salatiga : Rp2.378.951
33. Kota Semarang : Rp3.243.969
34. Kota Pekalongan : Rp2.389.801
35. Kota Tegal : Rp2.231.628
Itulah besaran UMK 2024 di Jateng, di mana Kota Semarang menjadi daerah otonom dengan nilai upah minimum tertinggi.