5. Sertifikat Kompetensi Kerja
6. Kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional
Adapun selain dokumen, rekan-rekan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
4. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
5. Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan
Kemudian, bekerja sebagai TKI diatur juga melalui undang-undang pelindungan pekerja migran Indonesia, UU tersebut memberikan 3 jaminan pada CPMI/PMI: