Tertarik Bekerja ke Luar Negeri? Berikut Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia, Dokumen hingga Lembaga

- 13 Desember 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi pekerja migran. Simak persyaratan bekerja ke Luar Negreri mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga penjelasan singkat terkait menjadi TKI resmi.
Ilustrasi pekerja migran. Simak persyaratan bekerja ke Luar Negreri mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga penjelasan singkat terkait menjadi TKI resmi. /pexels/pixabay

1. Jaminan pelindungan sosial

2. Jaminan pelindungan hukum

3. Jaminan pelindungan ekonomi

Pelindungan diberikan sejak sebelum, saat, dan setelah bekerja sebagai pekerja migran indonesia (PMI).

Baca Juga: Kapan Jadwal SNBP dan UTBK-SNBT 2023 Dibuka? Berikut Daftar PTN dari LTMPT untuk Masa SNPMB Tahun 2023

Daftar Lembaga atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia:

1. Badan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)

2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri (memiliki izin dari menteri ketenagakerjaan)

Lembaga ini juga berfungsi melindungi migran Indonesia sesuai dengan pasal 49 Undang Undang No 18 Tahun 2017.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah