1. Jaminan pelindungan sosial
2. Jaminan pelindungan hukum
3. Jaminan pelindungan ekonomi
Pelindungan diberikan sejak sebelum, saat, dan setelah bekerja sebagai pekerja migran indonesia (PMI).
Daftar Lembaga atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia:
1. Badan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)
2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri (memiliki izin dari menteri ketenagakerjaan)
Lembaga ini juga berfungsi melindungi migran Indonesia sesuai dengan pasal 49 Undang Undang No 18 Tahun 2017.