Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah diinformasikan bahwa pencairan BSU diperpanjang hingga 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 2 Desember 2022 dikutip dari akun Instagram Kemnaker.
Kemudian ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja sudah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/ buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.
Namum untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, maka pekerja atau buruh yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cek secara mandiri melalui laman kemnaker.go.id.
Inilah cara untuk mengecek status pekerja/buruh melalui laman resmi kemnaker:
1 Kunjungi website resmi di kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.