SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai sebesar Rp600.000 harus segera dicairkan sebelum 20 Desember 2022.
Simak langkah pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 selengkapnya.
BSU diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan, dan akan menerima notifikasi penerima melalui laman resmi Kemnaker.
Anda juga dapat melakukan pengecekan, apakah termasuk sebagai penerima BSU, melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Pencairan dana BSU akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara penerima, atau PT Pos Indonesia.
Hingga 7 Desember 2022, tercatat bahwa BSU tahap 7 2022 telah tersalurkan kepada 11.677.157 pekerja/buruh.
Biaya sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada penerima BSU, dapat digunakan untuk berbagai kepentingan penerimanya.
Kemnaker, melalui unggahan Instagramnya pada 7 Desember 2022 mengingatkan bahwa pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 harus segera dilakukan sebelum 20 Desember 2022.
Baca Juga: BWF World Tour Finals 2022: Anthony Ginting dan Jojo Siap Beradu Mental, Ini Rekor Pertemuannya
Pencairan tersebut dapat dilakukan di Kantor Pos Indonesia, di seluruh wilayah terdekat.
Berikut langkah yang dapat dilakukan oleh penerima BSU, untuk melakukan pencairan dana BSU Rp600.000 di Kantor Pos, dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @posindonesia.ig:
- Penerima BSU datang ke Kantorpos.
- Menunjukkan QR Code pada aplikasi PosPay.
- Juru bayar akan melakukan pengecekan dengan melakukan scan QR code tersebut.
- Juru bayar akan melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU.
- Juru bayar akan melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.
- Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, maka juru bayar akan melakukan pengambilan foto penerima BSU.
- Penerima BSU menandatangani kuitansi di hadapan juru bayar.
- Juru bayar akan menyerahkan uang BSU sebesar RP600.000.
Itulah langkah pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 melalui kantor Pos Indonesia. Penerima BSU harus segera melakukan pencairan sebelum 20 Desember 2022.***