Segera Cairkan! BSU Bisa Hangus jika Tidak Ditarik Pekerja Sampai 20 Desember, Cek Status Penerima di PosPay

- 7 Desember 2022, 08:00 WIB
Segera Cairkan! BSU Hangus Jika Tidak Ditarik Buruh sampai 20 Desember 2022, Cek Status Penerima di PosPay
Segera Cairkan! BSU Hangus Jika Tidak Ditarik Buruh sampai 20 Desember 2022, Cek Status Penerima di PosPay /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja diharapkan segera cairkan BSU 2022 agar dana tidak hangus atau ditarik oleh pemerintah. Batas akhir perncairan BSU subsidi gaji sampai 20 Desember 2022 di Kantor Pos, cek status penerima di PosPay!

Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022), seperti dikutip dari laman Kemnaker RI.

Baca Juga: Apakah BSU Tahap 8 Bisa Hangus jika Ambil BLT Rp600 Ribu di Kantor Pos Lewat 20 Desember 2022? Cek Pospay

Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bagi pekerja.
Namun masih ada pekerja yang belum mencarikan bantuan itu hingga jelang akhir tahun ini.

Dilansir dari laman Antara News, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan pekerja yang belum mencairkan BSU maka akan hangus jika tidak ditarik sampai 20 Desember 2022.

“Ya, benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas Negara,” ucap Rudy Suryawan, dikutip dari laman Antara News.

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan melakukan berkoordinasi melalui HRD (human resource development) masing-masing perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan karyawan yang belum menarik BSU tersebut agar segera diambil.

“Nanti kita koordinasi dengan HRD nya. Kita punya grup WhatsApp. Nanti kita himbau kepada pekerja-pekerja yang masih belum narik uangnya,” tambahnya.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 Ditutup Besok, Ini Cara Cek Kuota Lowongan, Jadwal dan Syarat Daftar

Pihaknya khawatir uang yang sudah diberikan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan namun tidak dipergunakan akan dikembalikan lagi ke kas Negara.

“Kan hangus nanti. Sayangkan uangnya sudah diberikan,” kata Rudy.

Kendati demikian, penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU pada Desember 2022, karyawan bisa login ke link kemnaker.go.id untuk mengetahui BSU pada Desember 2022 sudah cair atau belum dan lewat Himbara atau Kantor Pos.

Berikut ada tiga cara pengambilan BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia ini, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Rekomendasi 3 HP Realme Terbaru Desember, Harga di bawah Rp2 Juta Lengkap dengan Keunggulan Spesifikasinya

1. BSU 2022 bisa diambil langsung
Karyawan harus download Aplikasi PosPay terlebih dahulu kemudian cek NIK KTP apakah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan ini, maka akaun muncul QRCode yang harus ditunjukkan ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU 2022.

2. BSU 2022 bisa diambil secara kolektif

BSU 2022 diambil oleh salah satu perwakilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, kemudian dibagikan kepada masing-masing karyawan.

3. BSU 2022 diantarkan oleh petugas Pos

PT Pos Indonesia akan mengantarkan BSU 2022 secara langsung ke rumah atau rumah sakit penerima yang sedang sakit.

Berikut cara untuk cairkan BSU pada Desember 2022 di kantor Pos yaitu:

1. Kunjungi kantor Pos terdekat
2. Tunjukkan bukti penerima BSU (kode QR) ke petugas kantor Pos
3. Kemudian petugas kantor Pos akan mengambil foto penerima BSU 2022 sebagai bukti pencairan
4. Penerima BSU 2022 diharuskan untuk menandatangani kwitansi
5. Ambil dana BSU 2022 Rp600.000.

Demikian informasi penting bagi pekerja terkait batas akhir pencairan BSU 2022, segera cairkan dana bantuan susbsidi gaji Rp600.000! Batas akhir pencairan sampai 20 Desember 2022.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x