Login siakba.kpu.go.id untuk Daftar Lowongan Kerja PPK Komisi Pemilihan Umum bagi Lulusan SMA SMK se-Indonesia

- 24 November 2022, 13:45 WIB
Cara daftar jadi PPK KPU.*
Cara daftar jadi PPK KPU.* /tangkap layar dari laman siakba.kpu.go.id

Baca Juga: Contoh Puisi Hari Guru Nasional untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Bacakan pada 25 November 2022

Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Persyaratan:

- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-Berpendidikan minimal SMA/SMK sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Tegal Berdasarkan Nilai UTBK 2022 LTMPT, Lengkap Ranking Nasional dan Provinsi

Untun informasi lebih lanjut dan pendaftaran secara online, KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Siakba.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah