Login siakba.kpu.go.id untuk Daftar Lowongan Kerja PPK Komisi Pemilihan Umum bagi Lulusan SMA SMK se-Indonesia

- 24 November 2022, 13:45 WIB
Cara daftar jadi PPK KPU.*
Cara daftar jadi PPK KPU.* /tangkap layar dari laman siakba.kpu.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi kalian khususnya lulusan SMA sederajat yang ingin terlibat dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)) diseluruh Indonesia.

Bagi kalian yang ingin mendaftar lowongan kerja sebagai PPK di KPU, bisa langsung login ke siakba.kpu.go.id sebagai situs resmi pendaftarannya.

Seperti diketahui tahun 2024 mendatang Indonesia akan mengadakan pemilihan langsung mulai dari pemilihan Presiden dan Waki Presiden hinggga anggota dewan dan lainnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat 25 November 2022: NET TV, Trans 7, Trans TV, MNCTV, Indosiar, RCTI, ANTV, GTV, SCTV

Lalu apa itu PPK?

PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

PPK ini nantinya akan ditempatkan pada kecamatan-kecamatan yang ada di seluruh Indonesia berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2.

Dilansir seputarlampung.com dari KPU, berikut syarat pendaftaran PPK dengan menimal lulusan SMA sederajat.

Baca Juga: Contoh Puisi Hari Guru Nasional untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Bacakan pada 25 November 2022

Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Persyaratan:

- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-Berpendidikan minimal SMA/SMK sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Tegal Berdasarkan Nilai UTBK 2022 LTMPT, Lengkap Ranking Nasional dan Provinsi

Untun informasi lebih lanjut dan pendaftaran secara online, KLIK DI SINI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Siakba.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah