Aksi Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Lakukan 3 Hal Ini agar Tak Jadi Korban, Salah Satunya Segera Hapus SMS Ini

- 5 November 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /freestocks/unsplash/

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Daftar, hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

2.Hapus SMS tawaran pinjol

Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3.Jaga data pribadi.

Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.

Demikianlah tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal.***(Arqo Suci Nurhalussia)

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah