2.Hapus SMS tawaran pinjol
Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3.Jaga data pribadi.
Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Demikianlah tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal.***(Arqo Suci Nurhalussia)