BI Checking Diganti SLIK OJK, Simak Cara Pengajuan Informasi Debitur secara Online

- 19 Oktober 2022, 12:40 WIB
BI Checking Diganti SLIK OJK, Simak Cara Pengajuan Informasi Debitur secara Online
BI Checking Diganti SLIK OJK, Simak Cara Pengajuan Informasi Debitur secara Online /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

 

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini, masyarakat dapat melakukan berbagai pengajuan kredit ke bank.

Mulai dari kartu kredit hingga kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun untuk mendapatkan persetujuan dalam pengajuan kredit tersebut, seseorang harus melakukan BI checking, yang kini sudah berganti menjadi SLIK.

Sistem layanan informasi keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK, sejak 2018 menggantikan tugas BI checking.

Baca Juga: Diet tapi Lapar Terus? Coba Konsumsi 3 Biji-bijan Ini agar Merasa Kenyang

SLIK berfungsi untuk mendukung tugas pelaksanaan pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Dalam penggunaannya, SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen resiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industry keuangan.

Debitur dapat meminta informasi kepada OJK atau pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan. Permintaan informasi debitur dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk permohonan secara online, dapat dilakukan melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK ataupun laman pendaftaran SLIK online kantor regional (kantor OJK setempat).

Baca Juga: Cara Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos jika Tak Punya Rekening Himbara agar Subsidi Gaji Rp600.000 Bisa Diambil

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah