SEPUTARLAMPUNG.COM - Artikel berikut berisi informasi mengenai penyebab cicilan KPR yang ditolak Bank.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:
1. Luring (Tatap Muka / Offline / Walk-In)
Pemohon SLIK datang ke Kantor Pusat / Kantor Regional / Kantor OJK Setempat.