Tabungan Haji Rp50 Juta Hancur Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

- 15 September 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi penukaran uang di Bank Indonesia.
Ilustrasi penukaran uang di Bank Indonesia. /Unsplash/Mufid Majnun

Berikut tata cara penggantian uang rusak/cacat:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Cek BTN dan BSI! BSU 2022 SUDAH CAIR di Rekening BNI dan Mandiri, Pantau Pencairan Subsidi Gaji di Sini

Uang Rupiah Logam

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah