Menkeu Sri Mulyani Sebut BSU 2022 Cair Awal September, 6 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini Gagal Dapat Bantuan

- 31 Agustus 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /unsplash/mufid majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi para pekerja yang telah lama menanti pencairan dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, karena Menkeu Sri Mulyani mengatakan bantuan akan cair awal September ini ke pekerja dengan NIK KTP terpilih.

Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan BSU 2022 pada awal September akan diberikan dengan besaran Rp600.000 ke masing-masing penerima manfaat, yakni pekerja yang NIK KTP miliknya terdaftar resmi sebagai penerima.

Kabar dari Menkeu Sri Mulyani terkait pencairan BSU 2022 ini disampaikan melalui unggahan di akun Instragram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 30 Agustus 2022.

“Presiden @jokowi memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi BBM ini kepada kelompok yang paling miskin dan rentan. Rp24,17 Triliun APBN menyediakan tambahan bantalan sosial,” tulisnya.

Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: Ini 13 SMA Terbaik di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur versi TOP 1000 Sekolah LTMPT 2022

“Bantuan sosial sebesar Rp24,17 Triliun tersebut dibagikan kepada: 20,65 juta KPM ( Kelompok / Keluarga Penerima Manfaat ) yaitu mereka yang masuk dalam 40 persen tak mampu, diberikan bantuan sebesar Rp 150.000 selama 4 kali dengan total Rp600.000. Anggaran Rp9,6 Triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

Adapun terkait waktu tiga jenis bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM Pertalite dan Solar ini dibagikan, yang salah satunya BSU, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan mulai awal September 2022.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu.

Kata 'minggu ini' dalam paparan di atas bisa adalah awal September 2022 mengingat Agustus yang sudah berakhir hari ini dan belum ada tanda-tanda pencairan akan segera dilakukan.

Baca Juga: TOP 5 SMA Terbaik di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur versi LTMPT 2022, Sekolah Mana di Posisi Pertama?

Berikut cara mengecek status penerima BSU 2022:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran akun.

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

4. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

6. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

7. Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: 3 Bansos akan Disalurkan Pemerintah sebagai Bantuan Pengalihan Subsidi BBM, Ada BLT Rp600 Ribu hingga BSU

Nantinya, akan ada tiga status yang tercantum pada notifikasi penerima BSU, yaitu:

Status "Calon" Terdaftar

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini muncul karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Baca Juga: Daftar Nama Pekerja Penerima BSU 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Perkiraan Cair Subsidi Gaji pada September

Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, namun belum mendapat dananya, segera lakukan hal berikut ini:

Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 untuk segera mendapatkan respons.

Berikut 7 tipe pekerja dengan NIK KTP yang gagal dapat dana BSU 2022:

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah