2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
3. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rekomendasi 30 Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA, Biaya Kuliah Gratis dan Lulus Otomatis Jadi PNS
Penyaluran dana BSU Subsidi Gaji pada 2022 akan dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening pekerja, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Kemnaker akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji 2022.
Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Kemenaker menjelaskan alasan Bantuan Subsidi Upah tahun ini belum bisa diberikan kepada para pekerja.
Dilansir dari laman cuitan akun Twitter resmi @KemnakerRI, pemerintah saat ini masih dalam tahap mempersiapkan mekanisme dan teknis penyaluran BSU.
Selain itu, pemerintah juga masih harus melakukan revisi data penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," tulisnya.