Tahukah Anda? Tarif Ojek Online atau Ojol Naik di 3 Zona, Simak Besaran Ongkos Terbarunya menurut Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022.
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022. /Antara/M Risyal Hidayat
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500

Zona 2

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500

Zona 3

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000

Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***(Witri Gustiani/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah