- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000
Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***(Witri Gustiani/Pikiran Rakyat)