SEPUTARLAMPUNG.COM - Tarif ongkos ojek online atau ojol resmi naik di 3 (Tiga) zona.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Beleid tersebut menggantikan keputusan menteri perhubungan Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.
Kenaikan tarif ongkos ojol ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Senin, 8 Juli 2022 dalam keterangan resminya.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub", tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Adapun rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:
Zona 1
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000
Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***(Witri Gustiani/Pikiran Rakyat)